Suksesi dalam Hukum Internasional
Assalammualikum wr wb
Kita semua mengetahui bahwa jumlah negara yang ada di dunia tidaklah
tetap, selalu berubah-ubah, bisa juga negara baru muncul, atau negara
lama bubar, ada juga beberapa negara yang bergabung menjadi satu atau
bagian dari negara memisahkan diri menjadi negara baru. Tidak hanya
negara, suksesi negara juga bisa terjadi pada subyek hukum internasional
bukan negara. PBB dan Mahkamah Internasional adalah pengganti dari Liga
Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional Permanen.
Persoalan yang kemudian timbul dari pergantian subyek hukum itu adalah
adanya perpindahan hak dan kewajiban dari subyek hukum yang telah
berubah atau kehilangan identitasnya kepada kesatuan lain yang
menggantikannya. Berbagai macam persoalan hukum timbul dengan adanya
pergantian subyek hukum tersebut misalnya berkaitan dengan
perjanjian-perjanjian yang mengikat bagi para subyek hukum yang lama,
status warga negara, hutang-hutang, dan sebagainya. Pada artikel/uraian
di bawah ini lebih menitikberatkan pada pergantian hak dan kewajiban
negara dan pemerintahan.
Persoalan yang kemudian timbul dalam hukum internasional adalah yang
Pertama, seberapa banyak hak serta kewajiban pemerintah atau negara lama
beralih kepada pemerintahan atau negara yang baru. Kedua, bagaimanakah
berlakunya perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah atau
negara yang lama.
Istilah daripada suksesi negara sebenarnya bukan istilah yang tepat,
karena lebih mengumpamakan negara sebagai subyek hukum perdata yang
meninggal dunia (bubar) dan kemudian hak serta kewajibannya diwariskan
kepada subyek hukum penggantinya. Sedangkan sesungguhnya tidak ada asas
umum dalam hukum internasional mengenai pergantian negara yang sifatnya
yuridis lengkap, yang ada adalah perubahan kedaulatan wilayah, dimana
satu negara kehilangan kedaulatan dan negara lain memperoleh sebagian
atau seluruh kedaulatan tersebut. Pengertian suksesi negara dalam hukum
internasional diterapkan pada dua peristiwa yaitu suksesi pemerintahan
dan suksesi negara. Suksesi pemerintahan menunjuk pada perubahan
kekuasaan di dalam suatu negara. Sedangkan suksesi negara menunjuk pada
perubahan identitas negara yang terjadi karena hilang atau berubahnya
kedaulatan atas wilayah suatu negara yang disertai dengan perolehan
kedaulatan wilayah baru oleh negara lain.
Suksesi Pemerintahan
Pergantian pemerintahan ini dalam suatu negara dapat terjadi dari
pemerintah lama kepada pemerintah baru. Pergantian pemerintah ini dapat
terjadi secara konstitusional dan tidak konstitusional. Dalam hukum
internasional apabila terjadi pergantian pemerintahan, maka hak dan
kewajiban pemerintah lama kepada pemerintah baru berlaku prinsip
kontinuitas (berkelanjutan, melanjutkan), artinya meskipun terjadi
pergantian yang sifatnya intern dalam organisasi pemerintahan atau
susunan kenegaraannya, negara tersebut tetap terikat hal dan kewajiban
internasionalnya. Perubahan intern tidak perlu mempengaruhi/merubah hak
dan kewajiban internasional dari negara yang bersangkutan.
Terjadinya pergantian pemerintahan secara inskonstitusional (tidak
sesuai dengan konstitusi), maka prinsip kontinuitas tidak berlaku secara
mutlak (penuh). Untuk mengadakan hubungan internasional dan bisa
diterima sebagai masyarakat internasional diperlukan adanya pengakuan.
Oleh karena itu, bila pemerintah yang baru diterima sebagai pengganti
pemerintah lama meskipun cara memperolehnya secara inskonstitusional,
hak dan kewajiban internasional dari pemerintah yang lama beralih kepada
pemerintahan yang baru (pengganti). Namun bila kemudian terjadi
perubahan susunan organisasi pemerintah dan susunan kenegaraan secara
fundamental (mendasar) maka hak dan kewajiban internasional tidak
beralih kepada pemerintahan baru.
Suksesi Negara
Suksesi negara dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain :
- Sebagian wilayah suatu negara dimasukkan ke dalam wilayah negara lain, atau terbagi-bagi menjadi beberapa negara
- Sebagian wilayah suatu negara menjadi sebuah negara baru, misalnya Timor Leste
- Seluruh wilayah suatu negara dimasukkan ke dalam wilayah suatu negara lain, kemudian menjadi bagian negara lain
- Seluruh wilayah suatu negara terbagi-bagi atau terpecah-pecah menjadi beberapa negara misalnya Uni Soviet, Yugoslavia
- Seluruh wilayah suatu negara menjadi wilayah negara baru, dalam artian negara semula lenyap, seperti Hindia Belanda menjadi Indonesia
- Beberapa negara menjadi sebuah negara baru, misalnya reunifikasi Jerman dan Vietnam
Suksesi negara merupakan hal yang paling lama dan paling sering
diperbincangkan dalam hukum internasional. Namun meskipun begitu, sampai
saat ini belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi
negara-negara. Praktek juga menunjukan bahwa belum ada aturan yang dapat
diterima umum sebagai sebuah hukum internasional. Hukum internasional
belum berhasil menetapkan prinsip-prinsip yang menetapkan sejauh mana
hak dan kewajiban negara lama masih berlaku padanya dan sejauh mana
negara lain memperoleh hak dan kewajiban dari negara yang lama.
Meskipun demikian, praktek negara, peradilan, doktrin dan perjanjian
yang ada menunjukkan adanya kecenderungan untuk menetapkan beralihnya
hak dan kewajiban internasional didasarkan pada pertimbangan keadilan,
kenalaran, kepantasan, dan kepentingan masyarakat internasional.
Kecenderungan dewasa ini penetapan beralihnya hak dan kewajiban negara
tersebut diatur dalam traktat bilateral antara dua negara yang
kehilangan kedaulatan dan memperoleh kedaulatan wilayah. Suksesi yang
seperti ini disebut sebagai suksesi sukarela. Contoh ketika Singapura
melepaskan diri dari Malaysia didasarkan pada Agreement on 7 August 1965 relating to separation of Singapore from Malaysia as an Independent and Sovereign State.
Suksesi dalam Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Negara
Perjanjian Internasional
Tahun 1978, ILC telah mengesahkan Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara
dalam kaitannya dengan perjanjian internasional. Adanya konvensi ini
dimaksudkan sebagai kodifikasi dari hukum kebiasaan yang berlaku. Namun
tidak semua ketentuan Konvensi merupakann perumusan ketentuan hukum yang
berlaku. Konvensi ini hanya berlaku bagi perjanjian internasional yang
tertulis.
Bila terjadi pergantian negara karena hilangnya seluruh kedaulatan atas
wilayahnya pada prinsipnya tidak ada peralihan hak dan kewajiban kepada
negara pengganti atau berlaku prinisp Clean Slate (lembar
bersih), yaitu sebuah negara yang baru saja merdeka tidak terikat untuk
meneruskan atau menjadi pihak dalam perjanjian internasional semata-mata
karena saat suksesi perjanjian internasional tersebut berlaku di
wilayah yang beralih. Ketentuan clean slate ini juga berlaku bagi negara
yang baru merdeka. Namun demikian, ada pengecualian dari dua prinsip
tersebut, yaitu :
- Suksesi negara tidak mempengaruhi hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pembatasan yang telah diterapkan dalam perjanjian internasional
- Traktat multilateral yang berkaitan dengan kesehatan, narkotika dan HAM dan sejenisnya tetap berlaku di wilayah yang beralih, misalnya : berdasarkan Persetujuan Inggris dan China pada 19 Desember 1984 tentang pengembalian kedaulatan kepada China terhadap teritorial Hong Kong, Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya tetap berlaku di Hongkong.
- Traktat yang bersifat politik seperti traktat persekutuan atau pelayanan terhadap pendaratan pesawat terbang pada umumnya tidak beralih pada negara pengganti.
Dalam hal negara kehilangan sebagian dari wilayahnya dan menjadi wilayah
negara lain, perjanjian internasional yang mengikat negara lama hapus
di wilayah negara yang beralih. Perjanjian internasional yang mengikat
negara pengganti menjadi berlaku di wilayah yang beralih, kecuali bila
berlakunya perjanjian internasional di wilayah itu tidak sesuai dengan
tujuan perjanjian tersebut atau akan menimbulkan perubahan besar dalam
pelaksanaannya.
Milik dan Arsip Negara
Berdasarkan Konvensi Wina 1983 tentang Suksesi Negara dalam kaitannya
dengan hak milik, arsip dan hutang negara, suksesi menyebabkan dana dan
milik publik, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beralih dari
negara lama ke negara pengganti tanpa kompensasi.
Akibat suksesi negara terhadap peralihan arsip sering ditentukan dalam
perundingan. Prinsip umum yang berlaku adalah bahwa arsip yang
berhubungan dengan wilayah yang beralih atay yang berhubungan dengan
administrasi wilayah itu beralih kepada negara pengganti.
Hutang Negara
Suksesi negara tidak mempengaruhi hak dan kewajiban terhadap pihak
kreditur. Sejalan dengan itu praktek dan doktrin menetapkan bahwa negara
pengganti harus bertanggungjawab atas hutang negara yang berhubungan
dengan wilayah itu. Ketentuan ini sering disebut taking the burden with the benefits.
Bila sebagian wilayah negara memisahkan diri dan menjadi sebuah negara
baru yang merdeka atau bila negara hapus dan bagian wilayahnya menjadi
negara-negara baru, hutang negara beralih kepada negara baru dan dibagi
secara adil sesuai dengan penerimaan negara pengganti atas milik, hak
dan kepentingan yang berkaitan dengan hutang tersebut.
Semoga bermanfaat yaa guys
Wassalammualikum wr wb
Komentar
Posting Komentar