Suksesi dalam Hukum Internasional

Assalammualikum wr wb



Kita semua mengetahui bahwa jumlah negara yang ada di dunia tidaklah tetap, selalu berubah-ubah, bisa juga negara baru muncul, atau negara lama bubar, ada juga beberapa negara yang bergabung menjadi satu atau bagian dari negara memisahkan diri menjadi negara baru. Tidak hanya negara, suksesi negara juga bisa terjadi pada subyek hukum internasional bukan negara. PBB dan Mahkamah Internasional adalah pengganti dari Liga Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional Permanen.
suksesi negara dalam hukum internasional
Persoalan yang kemudian timbul dari pergantian subyek hukum itu adalah adanya perpindahan hak dan kewajiban dari subyek hukum yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada kesatuan lain yang menggantikannya. Berbagai macam persoalan hukum timbul dengan adanya pergantian subyek hukum tersebut misalnya berkaitan dengan perjanjian-perjanjian yang mengikat bagi para subyek hukum yang lama, status warga negara, hutang-hutang, dan sebagainya. Pada artikel/uraian di bawah ini lebih menitikberatkan pada pergantian hak dan kewajiban negara dan pemerintahan.
Persoalan yang kemudian timbul dalam hukum internasional adalah yang Pertama, seberapa banyak hak serta kewajiban pemerintah atau negara lama beralih kepada pemerintahan atau negara yang baru. Kedua, bagaimanakah berlakunya perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah atau negara yang lama.
Istilah daripada suksesi negara sebenarnya bukan istilah yang tepat, karena lebih mengumpamakan negara sebagai subyek hukum perdata yang meninggal dunia (bubar) dan kemudian hak serta kewajibannya diwariskan kepada subyek hukum penggantinya. Sedangkan sesungguhnya tidak ada asas umum dalam hukum internasional mengenai pergantian negara yang sifatnya yuridis lengkap, yang ada adalah perubahan kedaulatan wilayah, dimana satu negara kehilangan kedaulatan dan negara lain memperoleh sebagian atau seluruh kedaulatan tersebut. Pengertian suksesi negara dalam hukum internasional diterapkan pada dua peristiwa yaitu suksesi pemerintahan dan suksesi negara. Suksesi pemerintahan menunjuk pada perubahan kekuasaan di dalam suatu negara. Sedangkan suksesi negara menunjuk pada perubahan identitas negara yang terjadi karena hilang atau berubahnya kedaulatan atas wilayah suatu negara yang disertai dengan perolehan kedaulatan wilayah baru oleh negara lain.

Suksesi Pemerintahan

Pergantian pemerintahan ini dalam suatu negara dapat terjadi dari pemerintah lama kepada pemerintah baru. Pergantian pemerintah ini dapat terjadi secara konstitusional dan tidak konstitusional. Dalam hukum internasional apabila terjadi pergantian pemerintahan, maka hak dan kewajiban pemerintah lama kepada pemerintah baru berlaku prinsip kontinuitas (berkelanjutan, melanjutkan), artinya meskipun terjadi pergantian yang sifatnya intern dalam organisasi pemerintahan atau susunan kenegaraannya, negara tersebut tetap terikat hal dan kewajiban internasionalnya. Perubahan intern tidak perlu mempengaruhi/merubah hak dan kewajiban internasional dari negara yang bersangkutan.
Terjadinya pergantian pemerintahan secara inskonstitusional (tidak sesuai dengan konstitusi), maka prinsip kontinuitas tidak berlaku secara mutlak (penuh). Untuk mengadakan hubungan internasional dan bisa diterima sebagai masyarakat internasional diperlukan adanya pengakuan. Oleh karena itu, bila pemerintah yang baru diterima sebagai pengganti pemerintah lama meskipun cara memperolehnya secara inskonstitusional, hak dan kewajiban internasional dari pemerintah yang lama beralih kepada pemerintahan yang baru (pengganti). Namun bila kemudian terjadi perubahan susunan organisasi pemerintah dan susunan kenegaraan secara fundamental (mendasar) maka hak dan kewajiban internasional tidak beralih kepada pemerintahan baru.

Suksesi Negara

Suksesi negara dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain :
  1. Sebagian wilayah suatu negara dimasukkan ke dalam wilayah negara lain, atau terbagi-bagi menjadi beberapa negara
  2. Sebagian wilayah suatu negara menjadi sebuah negara baru, misalnya Timor Leste
  3. Seluruh wilayah suatu negara dimasukkan ke dalam wilayah suatu negara lain, kemudian menjadi bagian negara lain
  4. Seluruh wilayah suatu negara terbagi-bagi atau terpecah-pecah menjadi beberapa negara misalnya Uni Soviet, Yugoslavia
  5. Seluruh wilayah suatu negara menjadi wilayah negara baru, dalam artian negara semula lenyap, seperti Hindia Belanda menjadi Indonesia
  6. Beberapa negara menjadi sebuah negara baru, misalnya reunifikasi Jerman dan Vietnam

Suksesi negara merupakan hal yang paling lama dan paling sering diperbincangkan dalam hukum internasional. Namun meskipun begitu, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi negara-negara. Praktek juga menunjukan bahwa belum ada aturan yang dapat diterima umum sebagai sebuah hukum internasional. Hukum internasional belum berhasil menetapkan prinsip-prinsip yang menetapkan sejauh mana hak dan kewajiban negara lama masih berlaku padanya dan sejauh mana negara lain memperoleh hak dan kewajiban dari negara yang lama.
Meskipun demikian, praktek negara, peradilan, doktrin dan perjanjian yang ada menunjukkan adanya kecenderungan untuk menetapkan beralihnya hak dan kewajiban internasional didasarkan pada pertimbangan keadilan, kenalaran, kepantasan, dan kepentingan masyarakat internasional. Kecenderungan dewasa ini penetapan beralihnya hak dan kewajiban negara tersebut diatur dalam traktat bilateral antara dua negara yang kehilangan kedaulatan dan memperoleh kedaulatan wilayah. Suksesi yang seperti ini disebut sebagai suksesi sukarela. Contoh ketika Singapura melepaskan diri dari Malaysia didasarkan pada Agreement on 7 August 1965 relating to separation of Singapore from Malaysia as an Independent and Sovereign State.

Suksesi dalam Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Negara

Perjanjian Internasional

Tahun 1978, ILC telah mengesahkan Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam kaitannya dengan perjanjian internasional. Adanya konvensi ini dimaksudkan sebagai kodifikasi dari hukum kebiasaan yang berlaku. Namun tidak semua ketentuan Konvensi merupakann perumusan ketentuan hukum yang berlaku. Konvensi ini hanya berlaku bagi perjanjian internasional yang tertulis.
Bila terjadi pergantian negara karena hilangnya seluruh kedaulatan atas wilayahnya pada prinsipnya tidak ada peralihan hak dan kewajiban kepada negara pengganti atau berlaku prinisp Clean Slate (lembar bersih), yaitu sebuah negara yang baru saja merdeka tidak terikat untuk meneruskan atau menjadi pihak dalam perjanjian internasional semata-mata karena saat suksesi perjanjian internasional tersebut berlaku di wilayah yang beralih. Ketentuan clean slate ini juga berlaku bagi negara yang baru merdeka. Namun demikian, ada pengecualian dari dua prinsip tersebut, yaitu :
  1. Suksesi negara tidak mempengaruhi hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pembatasan yang telah diterapkan dalam perjanjian internasional
  2. Traktat multilateral yang berkaitan dengan kesehatan, narkotika dan HAM dan sejenisnya tetap berlaku di wilayah yang beralih, misalnya : berdasarkan Persetujuan Inggris dan China pada 19 Desember 1984 tentang pengembalian kedaulatan kepada China terhadap teritorial Hong Kong, Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya tetap berlaku di Hongkong.
  3. Traktat yang bersifat politik seperti traktat persekutuan atau pelayanan terhadap pendaratan pesawat terbang pada umumnya tidak beralih pada negara pengganti.

Dalam hal negara kehilangan sebagian dari wilayahnya dan menjadi wilayah negara lain, perjanjian internasional yang mengikat negara lama hapus di wilayah negara yang beralih. Perjanjian internasional yang mengikat negara pengganti menjadi berlaku di wilayah yang beralih, kecuali bila berlakunya perjanjian internasional di wilayah itu tidak sesuai dengan tujuan perjanjian tersebut atau akan menimbulkan perubahan besar dalam pelaksanaannya.
Milik dan Arsip Negara

Berdasarkan Konvensi Wina 1983 tentang Suksesi Negara dalam kaitannya dengan hak milik, arsip dan hutang negara, suksesi menyebabkan dana dan milik publik, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beralih dari negara lama ke negara pengganti tanpa kompensasi.
Akibat suksesi negara terhadap peralihan arsip sering ditentukan dalam perundingan. Prinsip umum yang berlaku adalah bahwa arsip yang berhubungan dengan wilayah yang beralih atay yang berhubungan dengan administrasi wilayah itu beralih kepada negara pengganti.
Hutang Negara

Suksesi negara tidak mempengaruhi hak dan kewajiban terhadap pihak kreditur. Sejalan dengan itu praktek dan doktrin menetapkan bahwa negara pengganti harus bertanggungjawab atas hutang negara yang berhubungan dengan wilayah itu. Ketentuan ini sering disebut taking the burden with the benefits.

Bila sebagian wilayah negara memisahkan diri dan menjadi sebuah negara baru yang merdeka atau bila negara hapus dan bagian wilayahnya menjadi negara-negara baru, hutang negara beralih kepada negara baru dan dibagi secara adil sesuai dengan penerimaan negara pengganti atas milik, hak dan kepentingan yang berkaitan dengan hutang tersebut.
 
Semoga bermanfaat yaa guys
Wassalammualikum wr wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Reproduksi Pada Pria

Perbedaan perubahan kimia dan fisika

Macam Macam Bencana Alam